Sabtu, 29 Oktober 2011

PENGERTIAN HUKUM

PENGERTIAN HUKUM


 

Hukum ialah :

اِثْبَاتُ اَمْرٍاِلىٰ اٰخَرَ اِيْجَابًااَوْسَلَبًا

Menetapkan suatu perkara kepada perkara yang lain ada ataupun tiada (positif atau negatif)

Contohnya , menetapkan sesuatu itu merah atau tidak , sesuatu itu benar atau salah, pekerjaan wajib atau tidak, halal atau haram, pekerjaan sunat atau makruh, dsb.


 

Hukum terbagi menjadi tiga macam

  1. Hukum Syara' yaitu hukum Allah yang terbagi kepada wajib, haram, sunat, makruh, dan mubah (halal atau jaiz)
    1. Arti wajib menurut syara' ialah setiap perkara yang harus dikerjakan dengan ketentuan, berpahala mengerjakannya dan berdosa mengerjakannya, seperti shalat lima waktu, puasa ramadhan, menutup aurat, dll
    2. Arti haram menurut hukum syara' ialah setiap perkara yang tidak boleh dikerjakan atau harus ditinggalkan dengan ketentuan, berpahala meninggalkannya dan berdosa mengerjakkannya, seperti: berzina, mencuri, mengumpat orang lain, berdusta, dll.
    3. Arti sunat menurut hukum syara' ialah setiap perkara yang baik dikerjakan dengan ketentuan, berpahala mengerjakannya dan tidak berdosa meninggalkannya, seperti: mengucapkan salam, memakai wewangian, dll.
    4. Arti makruh menurut hukum syara' ialah setiap perkara yang tidak baik dikerjakan dan berpahala jika meninggalkannya, seperti: tidur sambil telungkup, buang air kecil / besar sambil bicara, makan makanan yang berbau, dsb.
    5. Arti mubah menurut hukum syara' ialah setiap perkara yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan, seperti: berpakaian yang bagus, makan makanan yang lezat, mempunyai kendaraan yang bagus, dsb.
  2. Hukum akal yaitu, hukum yang berdasarkan hasil pemikiran manusia, terbagi menjadi tiga macam, yaitu: wajib, mustahil ( tidak dimengerti oleh akal) , jaiz ( bisa dimengerti ada atau tiadanya).
    1. Arti wajib menurut akal ialah sesuatu yang mesti ada dan tidak dapat dipahami kalau tidak ada, seperti: bagi setiap wujud (sesatu benda) wajib mempunyai tempat tinggal, tidak dapat dipahami jika tidak mempunyai tempat tinggal, wajib adanya yang membuat setiap makhluk, dsb.
    2. Arti mustahil menurut akal ialah, sesuatu yang tidak dimengertioleh akal adanya, seperti: benda itu tidak diam dan tidak bergerak. Kalau ada benda yang demikian, tidak dapat dimengerti , yakni, mustahil menurut akal, sebab, setiap benda itu wajib diam atau bergerak. Kalau diam pastilah tidak bergerak. Kalau bergerak pastilah tidak diam. Atau seperti: benda itu tidak ada yang membuat, itu hal yang mustahil menurut akal.
    3. Arti jaiz menurut akal ialah sesuatu yang dapat dimengerti ada ataupun tiadanya, seperti: benda itu diam atau bergerak, orang itu hidup sebab ia bernafas atau orang itu mati sebab sudah tidak bernafas. Hal-hal seperti ini bersifat jaiz yakni dapat dimengerti.
  3. Hukum adat, ialah hukum yang berdasarkan kebiasaan karena sering terjadi, sehingga akhirnya dijadikan hukum menurut adat. Contoh : api memanaskan, makanan mengenyangkan, air menyegarkan, golok dpat melukai atau memotong, obat bisa menyembuhkan, dsb.

    Hukum adat karena kebiasaan saja, pada hakekatnya tidak selalu demikian, sebab ada kalanya orang dibacok atau ditembak tidak mempan, orang sakit diobati tidak sembuh bahkan terus mati, orang dibakar tidak hangus sperti Nabi Ibrahim As dan sebagainya, suatu kejadian yang di luar kebiasaan. Sebab pada hakikatnya, bukan makanan yang menguatkan badan, bukan air yang menyegarkan, bukan obat yang menyembuhkan, bukan api yang memanaskan atau menghanguskan, melainkan semua kejadian ditentukan oleh Allah Zat Yang Mahakuasa.

    Hanya sala biasanya, bila orang makan, Allah menjadikan kenyang atau kuat, bila orang minum, Allah menjadikan segar, bila kena atau menyentuh api, Allah menjadikan hangus, bila orang menanam bibit tanaman, Allah menjadikan tanaman itu tumbuh, bila orang belajar ilmu, Allah memberi ilmu, bila orang sakit diobati, Allah menjadikan ia sembuh. Bila Allah tidak menjadikan apa-apa terhadap orang yang berbuat sesuatu, seperti yang tersebut di atas, maka orang tersebut tidak merasakan atau tidak mengalami perubahan apapun. Yakni, obat tidak menyembuhkan dengan sendirinya, api tidak dapat menhanguskan atau memanaskan dengan sendirinya, dan sebagainya.

    Sungguh banyak kejadian yang menyalahi adat kebiasaan, terutama yang dialami oleh para rasulullah dengan mukjizatnya, para waliyullah dengan keramatnya, oleh orang mukmin dengan maunatnya dan oleh orang fasik dengan istidrajnya. Karena itu menjadi bukti bahwa benda benda itu pada hakekatnyya tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan, ia hanya sebagai alat saja. Adapun kekuatan dan kekuasaan yang mutlak, hanya ada pada Allah swt. Semua benda atau makhluk itu hanya sebagai penyebab belaka.


     

    يَجِبُ عَلىٰ كُلِّ مُكَلَّفٍ اَنْ يَعْرِفَ مَايَجِبُ فِىْ حَقِّهٖ تَعَالىٰ وَمَايَسْتَحِيْلُ وَمَايَجُوْزُ


     

    Wajib bagi setiap orang mukallaf (dewasa) mengetahui semua sifat yang wajib, perkara yang mustahil, serta jaiz pada hak Allah swt.

    Kewajiban mengetahui itu dengan pengetahuan dan pendirian yang kokoh atau kuat yang tidak mengandung keragu-raguan sedikitpun. Yakni berdasarkan keyakinan hati yang mantab dan dalil-dali yang kuat, baik dalil naqli dari Qur'an atau dalil 'akli ( hasil pemikiran ). Sebab, setiap kepercayaan tanpa dalil adalah kepercayaan yang hampa sebab tanpa dasar, bahkan dpat dikatakan khayalan belaka.